Berdasarkan rubrik BAN PT, terdapat sistem penjaminan mutu internal (SPMI) baik tingkat Prodi, jurusan, fakultas, dan universitas. Pelaksanaan dan umpan balik dikerjakan di level prodi, jurusan, fakultas, dan universitas. Penetapan Kebijakan, standar, mutu, dan formulir di tingkat Universitas (Rektor); Pelaksanaan SPMI yaitu: prodi, jurusan, dan Fakultas; Evaluasi dilaksanakan oleh LPPMP dengan menurunkan audit mutu internal ke Prodi dan jurusan. Pengendalian, dilakukan oleh LPPMP, WD I, ketua jurusan, dan koordinaor prodi. Pengembangan, dikoordinasikan oleh LPPMP dgn prodi, ketua jurusan, dan WD I. Lalu semua dokumen dan laporan masing-masing prodi ada di Website LPPMP.