Sistem Tata Pamong

Sistem tata pamong berjalan secara efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama, serta dapat memelihara dan mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam program studi. Tata pamong didukung dengan budaya organisasi yang dicerminkan dengan ada dan tegaknya aturan, tatacara pemilihan pimpinan, etika dosen, etika mahasiswa, etika tenaga kependidikan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan (administrasi, perpustakaan, laboratorium, dan studio). Sistem tata pamong (input, proses, output dan outcome serta lingkungan eksternal yang menjamin terlaksananya tata pamong yang baik) harus diformulasikan, disosialisasikan, dilaksanakan, dipantau dan dievaluasi melalui peraturan dan prosedur yang jelas.

Sistem Penjaminan Mutu

A. Tingkat Universitas

Universitas Riau telah menjalankan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi mulai tahun 2005. Hal tersebut menunjukkan komitmen UNRI dalam menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 dan Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Secara berangsur-angsur sistem penjaminan mutu dibenahi dalam bentuk penguatan kapasitas sumberdaya manusia dan penguatan kelembagaan penjaminan mutu. Dokumen terkait dengan SPMI telah disusun. Sistem Penjaminan Mutu Internal UNRI ditetapkan melalui Keputusan Rektor UNRI Nomor 1499/UN19/PJ/2015. Bentuk pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UNRI tertuang dalam dokumen SPMI sebagai berikut:

Universitas Riau sebagai universitas riset berkomitmen memberikan pelayanan yang berfokus kepada pelanggan melalui peningkatan mutu penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, baik bidang akademik maupun non akademik secara berkelanjutan untuk

menghasilkan lulusan berdaya saing tinggi. Tujuan kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNRI meliputi:

  1. Meningkatkan daya serap terhadap lulusan pendidikan menengah;
  2. Meningkatkan angka lulusan dan menurunkan angka putus kuliah;
  3. Meningkatkan mutu proses belajar mengajar;
  4. Mningkatkan karakter dan kompetensi lulusan;
  5. Meningkatkan penyerapan lulusan pendidikan tinggi dalam dunia kerja;
  6. Meningkatkan intensitas   dan   kualitas   penelitian   dan   pengabdian   kepada masyarakat; dan
  7. Meningkatkan jaringan kerjasama dengan pemerintah daerah dan perusahaaan

B. Tingkat Fakultas

Penjaminan mutu pada tingkat Fakultas dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Unsur organisasi penjaminan mutu akademik di tingkat fakultas terdiri atas Senat Fakultas, Pimpinan Fakultas dan Satuan Penjamin Mutu Fakultas (SPMF).
  2. Senat Fakultas merupakan badan normatif tertinggi di lingkungan fakultas yang beranggotakan pimpinan fakultas, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, dan Wakil Dosen serta Guru Besar (jika telah memiliki). Senat fakultas menetapkan kebijakan akademik fakultas dan standar akademik fakultas.
  3. Pimpinan fakultas adalah Dekan beserta para Pembantu Dekan, sebagai lembaga Eksekutif Tertinggi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
  4. Dekan bertanggung jawab atas terjaminnya mutu akademik di Fakultas. Dalam mengemban tanggung jawab mutu akademik, Dekan dibantu oleh pembantu Dekan bidang akademik.
  5. Satuan Penjamin Mutu Fakultas (SPMF) dibentuk dengan Surat Keputusan Dekan.
  6. SPMF bertanggung jawab kepada dekan melalui pembantu Dekan bidang Akademik.
  7. Pembantu Dekan Bidang Akademik bersama SJMF bertugas untuk melaksanakan kegiatan penjaminan mutu akademik di tingkat Fakultas, meliputi :
  8. Penjabaran Manual Mutu Akademik Universitas ke dalam Manual Mutu Fakultas.
  9. Penyiapan Manual Prosedur Fakultas.
  10. Pengaturan Audit Mutu Akademik Internal di lingkungan Fakultas.
  11. Tim Audit Internal Mutu Akademik tingkat fakultas bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan audit mutu di tingkat Jurusan/Bagian/Program Studi.

Dekan menerima laporan audit mutu termasuk Permintaan Tindakan Koreksi (PTK) dari kegiatan AIMA tingkat fakultas. Dekan melaksanakan koordinasi tingkat lanjut atas permintaan tindakan koreksi (PTK), membuat keputusan dalam batas kewenangannya, serta memobilisasi sumber daya di fakultas untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Setiap tahun Senat Fakultas menerima laporan evaluasi diri serta laporan audit internal mutu akademik dari Dekan. Senat Fakultas akan mempelajari kedua laporan tersebut dan menetukan kebijakan dan peraturan baru di tingkat fakultas untuk peningkatan mutu pendidikan.

C. Tingkat Program Studi/Jurusan

Penjaminan mutu pada tingkat Program Studi/Jurusan dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Unsur organisasi jaminan mutu akademik di tingkat Program Studi terdiri atas ketua Program Studi/Ketua Jurusan dan Tim Pengendalian Mutu Akademik (TPMA).
  2. Ketua Program Studi bertanggung jawab atas terjaminnya mutu Akademik di Program Studi.
  3. Ketua Program Studi bertanggung jawab atas semuanya : a. Spesifikasi Program Studi (SP), b. Manual Prosedur (MP) Program Studi dan Instruksi Kerja (IK) yang sesuai dengan Standar Akademik, Manual Mutu, dan Manual Prosedur tingkat Prodi.
  4. Ketua Program Studi/ bertanggung jawab atas terlaksananya : a) Proses pembelajaran yang bermutu sesuai degan SP, MP. b). Evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran. c) Evaluasi hasil proses pembelajaran. d)Tindakan terhadap proses pembelajaran. e) Penyempurnaan SP, MP secara berkelanjutan. Dalam melaksanakan tanggung jawab terebut Ketua Program Studi/Kepala Bagian dibantu oleh TPMA.

TPMA dibentuk pada tingkat Program Studi dan beranggotakan KJFD. Bertugas melakukan evaluasi proses pembelajaran semester. TPMA mengadakan rapat minimal dua kali dalam satu semester (di awal dan akhir semester). Laporan evaluasi dikirim oleh Ketua Program Studi/Ketua Jurusan kepada Dekan.