Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki kepentingan yang sangat besar di sektor kelautan. Keanekaragaman hayati dan sumber daya yang dimiliki, seperti minyak dan gas, terumbu karang, mangrove, flora dan fauna, merupakan sumber daya yang sangat berarti, tidak hanya bagi Indonesia, tapi juga bagi dunia.

Namun demikian, keanekaragaman hayati dan sumber daya yang kita miliki terancam oleh berbagai aktivitas pembangunan ekonomi dan aktivitas masyarakat lainnya yang menyebabkan timbulnya pencemaran, kerusakan lingkungan dan menurunnya fungsi ekosistem yang ada.

Salah satu yang menjadi keprihatinan berbagai pihak terhadap kondisi perairan laut global adalah adanya pencemaran yang berasal dari sampah plastik. Di berbagai perairan di Indonesia, sampah plastik masih cukup banyak ditemui baik yang berada di permukaan maupun yang telah berada di bawah air.

Kontribusi besar sampah plastik berasal dari aktivitas masyarakat di darat yang pada akhirnya terbawa ke laut. Jumlah plastik yang berasal dari daratan ditengarai jauh lebih banyak dari pada yang berasal dari kegiatan di laut sendiri.

Kekhawatiran utama terhadap sampah plastik dikarenakan sifat plastik yang un-degradable, dapat bertahan sangat lama di laut dan juga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Hasil dari beberapa kajian telah mengindikasikan bahwa plastik telah masuk ke rantai makanan karena plastik tersebut telah dikonsumsi oleh ikan. Sebagai B3, maka upaya yang harus dilakukan adalah untuk mencegah agar plastik tidak masuk ke perairan laut.

Untuk menanggulangi permasalahan terkait sampah marine plastic debris, Indonesia telah melakukan beragam upaya pada tingkat nasional, regional dan global. Sejak tahun 2015, Indonesia telah mengkampanyekan ancaman marine plastic debris di tingkat global, dimana hal ini terefleksikan dari posisi Indonesia sebagai co-sponsor resolusi resolusi Marine Plastic Debris and Microplastic yang diusulkan oleh Norwegia pada pertemuan United Nations Environment Assembly UNEA.

Pada World Ocean Summit 2017 di Bali, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi 70% sampah plastik di laut pada tahun 2025. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018, tentang penanganan sampah laut, dan memuat Rencana Aksi Nasional 2018-2025 yang melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga dan Pemda.

Sebagai tuan rumah pertemuan Our Ocean Conference 2018, dari 22 Komitmen yang disampaikan oleh Indonesia, 5 diantaranyka merupakan komitmen terkait upaya penanggulangan sampah plastik di laut.

Di tahun 2019, Jepang sebagai ketua dan tuan rumah G20 secara khusus mengangkat isu marine plastic debris dan efisiensi sumber daya, yang dikaitkan dengan konsep “3E+S” yaitu Energy Security, Economic Efficiency and Environment (3E), dan Safety (S).

Bersumber dari https://kemlu.go.id/portal/id/read/172/halaman_list_lainnya/penanganan-sampah-plastik-laut-marine-plastic-debris